Pelatihan Massage Pijat Kebugaran Bagi Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.B Kabupaten Rokan Hulu
Pelatihan Massage Pijat Kebugaran Bagi Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.B Kabupaten Rokan Hulu
DOI:
https://doi.org/10.56313/jmnr.v7i01.508Kata Kunci:
pelatihan keterampilan, pijat kebugaran, warga binaan pemasyarakatan, kemandirian, pengabdian masyarakatAbstrak
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) memiliki fungsi tidak hanya sebagai tempat pembinaan tetapi juga sebagai sarana pengembangan keterampilan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar mampu kembali ke masyarakat secara produktif. Salah satu bentuk pembinaan kemandirian yang dapat diberikan adalah pelatihan keterampilan pijat kebugaran. Tujuan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk meningkatkan kompetensi WBP dalam bidang massage atau pijat kebugaran sehingga dapat menjadi bekal keterampilan kerja setelah bebas dari masa pidana. Metode pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui pendekatan pelatihan berbasis kompetensi yang meliputi pemberian materi teori, demonstrasi teknik, praktik langsung, serta evaluasi melalui tes praktik dan tes tertulis. Pelatihan dilaksanakan selama 48 jam pelajaran dengan materi meliputi motivasi kewirausahaan, dasar anatomi tubuh, teknik dasar massage, praktik pijat pada bagian tubuh tertentu, serta higiene dan sanitasi kerja. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta mampu memahami konsep dasar pijat kebugaran dan mempraktikkan teknik dasar massage secara benar. Selain itu, pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan peluang kerja bagi WBP setelah bebas serta mendukung program pembinaan kemandirian di Lapas. Program ini juga berpotensi menurunkan tingkat residivisme melalui peningkatan keterampilan kerja dan peluang wirausaha bagi WBP.
Referensi
Budiyanto, dkk. (2020). Eksistensi dan urgensi program pembinaan kemandirian di lembaga pemasyarakatan. Jurnal HAM, 11(2).
Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Pedoman Pelaksanaan Program Pembinaan Kemandirian di Lembaga Pemasyarakatan.
Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sektor jasa kesehatan dan kesejahteraan.
Smith, J. M., & Johnson, L. A. (2018). The economic impact of vocational training on post-release employment for ex-offenders. Journal of Criminal Justice Studies, 45(3), 112–130.
????
