Pendampingan Sertifikasi Produk Halal pada Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di kota Pekanbaru

Penulis

  • Fitra Mulya Dosen Prodi Manajemen Ritel Universitas Rokania
  • TONI AHMAD SUBEKTI Dosen Prodi Manajemen Ritel Universitas Rokania
  • Nurmala Sari Dosen Prodi Manajemen Ritel Universitas Rokania
  • Willi Meilita Dosen Prodi Manajemen Ritel Universitas Rokania
  • Junifar Akmal Dosen Prodi Manajemen Ritel Universitas Rokania
  • Alfa Syahputra Dosen Prodi Manajemen Ritel Universitas Rokania
  • Sudarman Lubend Dosen Prodi Manajemen Ritel Universitas Rokania

DOI:

https://doi.org/10.56313/jmnr.v5i2.363

Kata Kunci:

HALAL, SERTIFIKATHALAL, UMK

Abstrak

Kota Pekanbaru memiliki begitu banyak Usaha Mikro, terutama dalam usaha bisnis kuliner. Kesadaran masyarakat Pekanbaru akan pentingnya sertifikasi halal masih rendah, sehingga membutuhkan pelatihan dan pendampingan dalam proses produk halal. Penerapan UU No 33 Tahun 2014 mengenai sertifikasi halal menyatakan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Dengan aturan itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menerbitkan UU UU 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal untuk memudahkan proses produk halal. Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pelatihan dan pendampingan sertifikasi halal produk pada UMK.  Peserta sangat antusias mengikuti rangkaian kegiatan tersebut. Melalui pelatihan ini diharapkan masyarakat kota pekanbaru memahami manfaat labelisasi halal suatu produk dan memahami proses produksi suatu produk yang dibuat sesuai standar halal, mulai dari hulu hingga hilir, serta dapat diterapkan dalam kegiatan usaha sehingga mampu miningkatkan penjualan yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan bagi masyarakat.

Referensi

Agustina, Y., Pratikto, H., Churiyah, M., & Dharma, B. A. (2019). Pentingnya Penyuluhan Sertifikasi Jaminan Produk Halal Untuk Usaha Kecil Menengah (Ukm). Jurnal Graha Pengabdian, 1(2), 139–150.

Agustina, Y., Pratikto, H., Churiyah, M., & Dharma, B. A. (2019). PENTINGNYA PENYULUHAN SERTIFIKASI JAMINAN PRODUK HALAL UNTUK USAHA KECIL MENENGAH (UKM). Jurnal Graha Pengabdian, 139-150

Asrida, W., Hariyanti, D., Musaid, S. A., & Hariyati, T. R. (2020). Pelatihan Sertifikasi Halal Produk Dan Pengelolaan Keuangan Usaha Bagi Kelompok Usaha Sagu Tumbu Di Desa Liang Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah. I S S N, 03(01).

Kotler, Philip dan Kevin Lane Keller. (2008). Manajemen Pemasaran. Jilid 1. Jakarta : Erlangga.

Samori, Z., Salleh, N. Z., & Khalid, M. M. (2016). Current Trends on Halal Tourism: Cases on Selected Asian Countries. Tourism Perspectives, 19, 131-136.

Vanany, et al (2019). Determinants of halal food consumption in Indonesia. Journal of Islamic Marketing, 11(2), 516–530.

Wahyuni, H. C., Handayani, P., & Wulandari, T. (2023). Pendampingan Sertifikasi Halal untuk Meningkatkan Daya Saing Produk UMKM. To Maega?: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(1), 17. https://doi.org/10.35914/tomaega.v6i1.1271

Widayat, W., Sulardjaka, S., Al-Baarri, A., & Nurjannah, R. (2020). PENDAMPINGAN SERTIFIKASI HALAL PADA UMKM HANUM FOOD (HALAL CERTIFICATION SUPPORT IN UMKM HANUM FOOD). Indonesia Journal of Halal, 83-8.

Diterbitkan

2024-10-29

Cara Mengutip

Mulya, F., AHMAD SUBEKTI, T., Sari, N., Meilita, W., Akmal, J., Syahputra, A., & Lubend, S. (2024). Pendampingan Sertifikasi Produk Halal pada Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di kota Pekanbaru. JURNAL MASYARAKAT NEGERI ROKANIA, 5(2), 492-499. https://doi.org/10.56313/jmnr.v5i2.363