PENYULUHAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN PEMBANTU RUMAH TANGGA DAN UU ITE SELAMA PROSES PENYIDIKAN DI WILAYAH HUKUM POLRES ROKAN HULU

DOI:

https://doi.org/10.56313/jmnr.v3i1.166

Kata Kunci:

Tindak Pidana Kekerasan Rumah Tangga, Pengabdian Masyarakat, UU ITE, Penyuluhan

Abstrak

Untuk memberikan pemahaman tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga; (2) Untuk memberikan pemahaman bentuk perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga yang harus diberikan oleh pihak Kepolisian; (3) Untuk memberikan pemahaman kepada Penyidik tentang mediasi penal dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dilatarbelakangi oleh fenomena yang terjadi di dalam masyarakat. . Masalah KDRT itu sendiri sebetulnya masalah yang sering terjadi dalam kehidupan berumah tangga, tetapi sebagaian masyarakat tidak menganggap yang dialaminya sebagai suatu perbuatan yang salah dimata hukum. Oleh sebab itu masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang KDRT, sehingga jika terjadi atau mengalami KDRT, korban dapat mengambil langkah-langkah secara hukum. Metode yang digunakan adalah metode partisipatif diharapkan mitra dapat berperan aktif dalam kegiatan penyuluhan hukum dalam bentuk (1) Ceramah Sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang KDRT; (2) Penyuluhan hukum tentang materi UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang KDRT; (3) Penyelesaian KDRT melalui mediasi penal. Kesimpulan: Penyuluhan Hukum Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Kepada Anggota Polisi Dan Penyidik di Kepolisian Resort (POLRES) Kabupaten Rokan Hulu”, menunjukkan bahwa akseptabilitas yakni tingkat penyerapan mitra terhadap kegiatan mengalami peningkatan pengetahuan dan pemahaman mitra tentang materi kegiatan. Yaitu adanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman peserta tentang materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tahun Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, mitra mampu menyampaikan ide atau pemikiran berkaitan dengan KDRT serta dalam penyelesaian KDRT mitra telah menerapkan mediasi penal. Saran: Kegiatan penyuluhan sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya Aparat Penegak Hukum (Kepolisian) dalam penanggulangan KDRT, karena penegakan hukum tidak harus diselesaikan dengan penegakan hukum pidana, contohnya dalam KDRT dapat dilakukan upaya mediasi

Referensi

R. P. P. K. Karo, D. Parluhutan, V. Tanaya, F. Hukum, and U. P. Harapan, “Penyuluhan hukum tentang human trafficking dan kekerasan rumah tangga pada masyarakat sumba,” Sbdamas, 2019.

E. D. Kusumawati and A. G. Firdausy, “Pendidikan mengenai kesetaraan gender dan anti kekerasan dalam rumah tangga,” Jurnal Inovasi Hasil Pengabdian Masyarakat, vol. 4, no. 36, 2021.

H. Z. Wadjo and A. N. Fadillah, “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK YANG MENJADI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI DESA KLIS,” Community Development Journal?: Jurnal Pengabdian Masyarakat, vol. 2, no. 2, 2021, doi: 10.31004/cdj.v2i2.1679.

I. Ismiatun and B. Alamsyah, “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA RUMAH TANGGA MENURUT PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 2 TAHUN 2015 DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF HUKUM INDONESIA,” Legalitas: Jurnal Hukum, vol. 9, no. 1, 2019.

A. K. Sari, “Pendampingan Konseling Behavioral dalam upaya Memberikan Bantuan bagi Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga,” Jurnal Dedikasia?: Jurnal Pengabdian Masyarakat, vol. 1, no. 2, 2021, doi: 10.30983/dedikasia.v1i2.4823.

K. Kusbianto, A. Zuliah, and M. A. Pulungan, “PERLINDUNGAN DAN ATURAN HUKUM KELUARGA TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DALAM PERKAWINAN,” JURNAL ILMIAH ADVOKASI, vol. 7, no. 1, 2019, doi: 10.36987/jiad.v7i1.240.

L. Rosida, I. M. Putri, and E. P. Silmina, “SOSIALISASI DAN PENJARINGAN KDRT MELALUI APLIKASI BERBASIS IT DI PUSKESMAS KASIHAN I BANTUL YOGYAKARTA,” Jurnal Pengabdian Masyarakat Kebidanan, vol. 2, no. 2, 2020.

Y. M. Darusman, S. Susanto, R. D. Anggraeni, B. Bachtiar, and B. Bastinaon, “SOSIALISASI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK DAN KDRT KELURAHAN PULAU PANGGANG KABUPATEN KEPULAUAN SERIBU,” Jurnal Lokabmas Kreatif?: Loyalitas Kreatifitas Abdi Masyarakat Kreatif, vol. 1, no. 1, 2020, doi: 10.32493/jlkklkk.v1i1.p76-82.5599.

E. Sudarty, S. Nur, K. Nawawi, Nys. Arfa, and E. Erwin, “Penyuluhan Hukum Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Kepada Anggota Polisi Dan Penyidik Di Kepolisian Resort (POLRES) Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” Jurnal Karya Abdi Masyarakat, vol. 3, no. 2, 2019, doi: 10.22437/jkam.v3i2.8484.

E. Firdaus and S. Andrikasmi, “Pemberdayaan perempuan dalam penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga di ibu-ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) RT 01/ RW 09 Kelurahan Air Putih Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru,” Unri Conference Series: Community Engagement, vol. 1, 2019, doi: 10.31258/unricsce.1.598-605.

Diterbitkan

2022-04-21

Cara Mengutip

PENYULUHAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN PEMBANTU RUMAH TANGGA DAN UU ITE SELAMA PROSES PENYIDIKAN DI WILAYAH HUKUM POLRES ROKAN HULU. (2022). JURNAL MASYARAKAT NEGERI ROKANIA, 3(1), 204 - 213. https://doi.org/10.56313/jmnr.v3i1.166